Jakarta – Pemerintah akan segera menerapkan sistem Innovative Credit Scoring (ICS) untuk meningkatkan akses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.
Sistem credit scoring ini berfungsi untuk menilai kemampuan individu dalam memenuhi kewajiban pinjaman, dengan asesmen yang dilakukan oleh lembaga penilaian kredit.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius, menyatakan bahwa usulan untuk menjadikan ICS sebagai metode wajib dalam program KUR akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM.
“Kami mengusulkan agar ICS diterapkan secara mandatory dengan metodologi yang seragam khusus untuk KUR,” ujar Yulius.
Pemerintah juga akan membentuk konsorsium yang melibatkan Kemenkop UKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsorsium ini bertugas untuk mengatur dan menentukan kriteria ICS yang akan diimplementasikan oleh perbankan.
Usulan penggunaan credit scoring untuk UMKM telah dibahas sejak tahun lalu, karena banyak UMKM yang tidak memenuhi syarat kelayakan kredit akibat persyaratan agunan dan riwayat kredit yang belum ada.
Yulius yakin bahwa penerapan credit scoring dapat mengatasi masalah ini, karena penilaian kelayakan kredit tidak hanya bergantung pada data konvensional. Sebagai gantinya, penilaian akan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce.
“Ini akan memberikan gambaran lebih akurat tentang kondisi calon debitur UMKM,” jelas Yulius.**
Kemenkop UKM telah melakukan uji coba credit scoring dengan menggunakan data dari 72.004 nasabah UMKM produktif. Hasilnya menunjukkan bahwa penerapan sistem ini mampu meningkatkan persetujuan kredit sebesar 5 persen, dengan tingkat non-performing loan (NPL) berkisar 0,6-0,7 persen.
Yulius menambahkan bahwa ini menunjukkan lembaga keuangan dapat memperluas penyaluran kredit tanpa mengorbankan keamanan. Beberapa bank penyalur KUR, termasuk Himbara dan beberapa bank BPD, telah menerapkan sistem ini.
Di sisi lain, ada 10 perusahaan ICS terdaftar di OJK, namun belum ada yang bekerja sama dengan lembaga keuangan penyalur KUR; sebagian besar berkolaborasi dengan bank swasta, multi-finance, dan fintech.
“Jika ICS dapat diterapkan, akses pembiayaan UMKM akan lebih cepat, dan kebutuhan pembiayaan mereka dapat terpenuhi, sehingga akan mendukung perekonomian masyarakat,” tutup Yulius. (des*)