Dana BLT KLJ Rp600.000 Tersedia Mulai September 2024, Panduan Pencairan

Bansos lansia tahap 3 cair hari ini
Bansos lansia tahap 3 cair hari ini

Jakarta – BLT Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sudah mulai cair ke rekening. Bansos KLJ tahap 3 yang sebesar Rp600.000 akan tersedia pada bulan September 2024.

Para lansia yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memeriksa saldo mereka melalui Bank DKI atau menggunakan metode lain yang tersedia.

Program KLJ merupakan bentuk dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu kebutuhan dasar lansia yang kurang mampu serta memberikan perlindungan sosial.

Berikut adalah cara mencairkan dana KLJ tahap 3 sebesar Rp600.000 di Bank DKI:

Baca Juga  Deflasi Indonesia Tercatat 0,12% pada September 2024, Airlangga Sebut Ini Hasil Upaya Ekstra Pemerintah
  1. Kunjungi Kantor Cabang Bank DKILansia perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan KTP asli untuk proses verifikasi. Sesampainya di kantor cabang, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mencairkan dana KLJ tahap 3.
  2. Penarikan di ATM Bank DKIJika KPM memiliki KKS yang juga berfungsi sebagai kartu ATM, dana dapat ditarik langsung di ATM Bank DKI dengan langkah-langkah berikut:
    • Masukkan kartu KKS
    • Ketik PIN
    • Pilih menu “Penarikan Tunai”
    • Pilih nominal Rp600.000 atau sesuai saldo yang tersedia
  3. Verifikasi di e-BansosKPM juga bisa memantau status pencairan dana melalui aplikasi e-Bansos. Cukup masukkan NIK KTP untuk mengecek apakah dana sudah masuk atau masih dalam proses.
Baca Juga  ASN PUPR Mulai Pindah ke Ibu Kota Nusantara September 2024

Syarat Penerima KLJ:

  • Berdomisili di DKI Jakarta
  • Berusia 60 tahun ke atas
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau sangat kecil
  • Bukan anggota keluarga ASN, PNS, TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lainnya

Pastikan Kartu KKS Anda aktif untuk kelancaran proses pencairan. Jika mengalami masalah, segera laporkan ke Bank DKI untuk mendapatkan bantuan. Perhatikan juga jadwal pencairan yang diumumkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta agar tidak terlambat mengambil bantuan.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *