Jakarta – Menteri yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi akan tetap menerima tunjangan seumur hidup meskipun hanya menjabat selama dua bulan. Belum lama ini, Jokowi melantik dua Menteri baru, yaitu Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Menariknya, para Menteri baru ini akan memperoleh uang pensiun serta tunjangan seumur hidup. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Menurut aturan tersebut, setiap Menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun. Besaran uang pensiun ini ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang Menteri saat ini adalah Rp5.040.000 per bulan. Angka ini kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulannya.
Dengan demikian, jumlah yang diperoleh adalah Rp50.400 per bulan. Karena Rosan dan Supratman menjabat selama dua bulan, maka uang pensiun seumur hidup mereka sebesar Rp100.800 per bulan.(BY)