Pasbar  

Tahapan Pilkada Pasaman Barat, Jadwal Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan

Pilkada
KPU Pasaman Barat menyatakan siap menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 27-29 Agustus 2024.

 Simpang Empat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, akan menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada 27-29 Agustus 2024.

“Persiapan infrastruktur dan petugas sudah kami lakukan untuk proses pendaftaran di Aula KPU Pasaman Barat,” ujar Syarif Hidayatullah, Koordinator Divisi Teknis KPU Pasaman Barat, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2024 ini sesuai dengan ketentuan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Syarif menekankan bahwa tahap pendaftaran calon ini merupakan bagian krusial dalam proses demokrasi.

Selain harus memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku, para calon juga diwajibkan untuk mengajukan permohonan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) melalui KPU Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga  Warga Pasaman Barat Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Permohonan akses Silon dapat diajukan melalui partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon.

“Layanan helpdesk telah kami sediakan untuk memberikan informasi terkait prosedur pembukaan akses Silon dan proses pendaftarannya,” katanya.

Menurut Syarif, sejauh ini baru satu pasangan calon, Yulianto-M Ihpan, yang telah menghubungi KPU melalui Liaison Officer (LO) untuk mendaftar pada Selasa (27/8).

Ia mengingatkan para bakal calon untuk memastikan berkas administrasi telah lengkap sebelum diserahkan saat pendaftaran.

“Pastikan semua dokumen administrasi sudah lengkap untuk menghindari kekurangan. Selain itu, harap mengajukan surat resmi kepada KPU terkait waktu pendaftaran di KPU Pasaman Barat,” ujarnya.

Baca Juga  Syahril: Mpox Memerlukan Obat, Tidak Cukup Hanya Istirahat

Syarif juga menyebutkan bahwa KPU Pasaman Barat akan mengumumkan informasi pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024 melalui laman resminya.

Setelah pengumuman, pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024 di Rumah Sakit Unand Padang.

Kemudian, penelitian administrasi pasangan calon akan dilakukan dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.

“Hasil penelitian akan diumumkan pada 5-6 September 2024, dan waktu untuk perbaikan dokumen akan diberikan pada 6-8 September 2024,” jelasnya.

Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada perbaikan, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.

Baca Juga  Rumah Nenek Ini Dibedah, Kapolres Pasbar Berikan Kunci Rumah

“Setelah penetapan, calon petahana harus mulai cuti pada 25 September 2024, karena masa kampanye dimulai hingga memasuki masa tenang tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” tambahnya.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *