Nusantara – Pengadilan Negeri (PN) Penajam menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan, Asmari, terkait sengketa lahan untuk Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam gugatannya, Asmari tidak hanya menuntut Badan Bank Tanah, tetapi juga Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Kalimantan Timur, termasuk Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Putusan PN Penajam menyatakan bahwa gugatan tersebut kabur atau **obscuur libel**. Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyambut baik keputusan ini, mengatakan bahwa penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan Bandara VVIP untuk mendukung IKN.
Parman menilai keputusan Majelis Hakim sudah benar dan sesuai dengan norma dan hukum. “Meskipun proses penyediaan lahan ini kompleks, kami tetap fokus pada mandat pemerintah sambil menghormati hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektar untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Masyarakat yang terkena dampak juga telah diberikan ganti rugi sesuai skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Pakar Hukum UGM, Oce Madril, menilai putusan tersebut sesuai dengan hukum. Menurut Oce, Majelis Hakim menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan tidak memiliki batas dan kepemilikan yang jelas. Penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah secara spesifik dan hanya mengklaim hak atas tanah tersebut, sehingga gugatan dianggap kabur dan ditolak oleh PN Penajam.
Oce menambahkan bahwa putusan ini menegaskan bahwa Badan Bank Tanah telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung program strategis nasional yang bermanfaat bagi masyarakat.
Gugatan tersebut melibatkan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah seluas 290 hektar untuk pembangunan Bandara IKN. Penggugat mengklaim memiliki tanah seluas ±20.468 hektar dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 29 miliar. Setelah proses persidangan, PN Penajam memutuskan untuk menolak gugatan tersebut dengan putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj. (des)