Jakarta – Sejumlah elemen masyarakat merencanakan aksi demonstrasi untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pada Pilkada Serentak 2024. Aksi ini digelar sebagai respons terhadap Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tidak mengikuti keputusan MK.
Buruh, BEM UI, serta aktivis seperti Frans Magnis Suseno dan Goenawan Muhammad telah menyatakan akan ikut serta dalam aksi turun ke jalan.
Aksi tersebut akan dilaksanakan tidak lama setelah DPR menyampaikan hasil rapat. Sejumlah warga Indonesia juga ramai-ramai mengunggah foto berlatar biru dengan logo garuda dan tulisan “Peringatan Darurat.”
“Kami akan melawan jika keputusan MK ini diubah, digoyang, atau diganggu. Kami akan terus mengawal keputusan ini sampai kapan pun. Kami akan berperang melawan siapa saja yang mencoba mengubah keputusan ini karena ini adalah keputusan rakyat kecil,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, ambang batas pencalonan Pilkada menjadi lebih rendah setelah MK memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut membawa harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta. Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.
Putusan MK ini juga membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru untuk bersaing dalam Pilkada DKI Jakarta. Namun, sehari setelah putusan tersebut, DPR dan pemerintah langsung mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Menanggapi situasi tersebut, sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar demonstrasi di depan gedung DPR-MPR dan Gedung MK.(des)