Samsat Rembang Luncurkan Empat Program Spesial Untuk Masyarakat

Rembang, Fativa.id- Samsat Jawa Tengah saat ini sedang meluncurkan sejumlah program yang dikhususkan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah

Hidayat Helmi, selaku Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kabupaten Rembang dalam sebuah wawancara menyampaikan, saat ini “Samsat Jateng sedang ada program “Spesial Untung 4 Kali Lipat”. Ada empat program di dalamnya,” ungkap Hilmi, Selasa (17/7/2024) kemarin, saat ditemui di Rembang.

Lebih lanjut, Helmi menjelaskan, 4 program yang dimaksud adalah Bebas BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, Diskon Pajak Tahun Berjalan, Bebas Pajak Progresif, serta Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

Untuk Program Bebas BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, Hilmi menyampaikan, kendaraan yang belum atas nama, apabila dibalik nama ke pemilik kendaraan saat ini, maka bea balik namanya gratis, namun untuk PKB, SWDKLLJ, Plat nomor STNK dan BPKB tetap bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Personil TNI Gendong Anak-anak SD Sebrangi Sungai: Joko Purnomo, Kami Siap!

Program Diskon Pajak Tahun Berjalan, program ini diberikan bagi wajib pajak yang taat pajak, yaitu wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo, karena Pajak Kendaraan Bermotor sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

“Diskon pajak yang diberikan adalah 5% untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga dan 2,5% untuk kendaraan roda 4 atau lebih,” imbuhnya. 

Helmi menambahkan, untuk Program Bebas Pajak Progresif diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari 1 (satu) kendaraan Bermotor dengan nama dan alamat yang sama. 

Baca Juga  Target Satgas TMMD Kodim 0720 Rembang Sasaran Tebing Jalan Harus Selesai Lebih Cepat

“Nah, selama program ini, tidak dikenakan progresif. Jadi pajaknya tetap sama dihitung sebagai kepemilikan pertama,” terangnya.

Program ke 4, yaitu Keringanan Tunggakan PKB, diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan 1 sd 5 tahun, akan mendapatkan potongan 10-50% atas pokok pajak dan denda.

Helmi juga mengungkapkan, keseluruhan program dari Pemprov Jateng ini salah satunya dimaksudkan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jawa Tengah.

Program “Spesial Untung 4 kali Lipat” ini berlaku dari 20 Mei – 19 Desember 2024. Namun khusus untuk program Keringanan Tunggakan PKB periodenya hanya 3 bulan, yaitu mulai 20 Mei sd  20 Agustus 2024 dan hanya diberikan untuk tahun ini saja. (Aziz/Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *