Padang – Polisi melakukan ekskavasi makam dalam rangka keperluan medis terkait kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada 24 Desember 2022 di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Irjen Polisi Suharyono, Kapolda Sumatera Barat, menegaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara profesional meskipun sudah dua tahun berlalu sejak kejadian tersebut.
Ekskavasi tersebut melibatkan lima tim dari Mabes Polri yang bekerja sama dengan Dokter Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Sumatera Barat. Kapolda menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memeriksa kembali kronologi kejadian serta menegakkan hukum terhadap tersangka sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah proses pembongkaran makam, yang diduga merupakan jenazah Iwan Sutrisman Telaumbanua yang tewas akibat ulah Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian, polisi akan melanjutkan tahap penyidikan lebih lanjut. Kapolda juga menyebutkan bahwa struktur gigi jenazah akan menjadi bagian dari proses pengambilan DNA untuk memastikan identitas korban.
Di sisi lain, Danlantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri, mengungkapkan bahwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dapat dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam KUHP yang berpotensi memberikan hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara, atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seorang warga sipil.(des)