Padang – Dalam beberapa minggu mendatang, masa jabatan Hendri Septa–Ekos Albar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang akan berakhir, dengan tanggal akhirnya ditetapkan pada 13 Mei 2024. Masa jabatan mereka sebelumnya diperpanjang setelah beberapa kepala daerah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan masa jabatan.
Hendri Septa mengambil alih jabatan Wali Kota setelah pasangannya, Mahyeldi, terpilih sebagai Gubernur Sumatera Barat periode 2021-2024. Sebelumnya, Hendri Septa telah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Padang setelah terpilih dalam pemilihan umum 2018. Setelah jabatan Wakil Wali Kota kosong selama dua tahun, Ekos Albar dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengisinya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Penjabat Wali Kota (Pj Wako) untuk mengisi kekosongan jabatan setelah masa jabatan Hendri Septa-Ekos Albar berakhir. Penunjukan Pj Wako akan berlangsung hingga terpilihnya kepala daerah definitif dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Meskipun belum ada keputusan resmi dari Kemendagri, beberapa nama calon Pj Wali Kota Padang telah diusulkan. Antara lain, Andree Harmadi Algamar, Rosail Akhyari Pardomuan, dan Hendrizal Azhar. Andree Harmadi Algamar adalah Sekretaris Daerah Kota Padang, sementara Hendrizal Azhar adalah Sekretaris Dewan DPRD Kota Padang. Rosail Akhyari Pardomuan, yang sebelumnya aktif di Pemerintah Kota Padang, saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.(des)