Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa aturan mengenai jenis barang bawaan dari luar negeri bagi penumpang pesawat, selain pekerja migran Indonesia (PMI), akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga tidak lagi menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan.
“Soal pembatasan belanja orang, itu urusan PMK saja, tidak lagi diatur di Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan). Hanya nilainya saja, dan itu khusus untuk PMI,” kata Zulkifli yang dikutip dari Antara pada Selasa (16/4/2024).
Sebelumnya, peraturan mengenai barang bawaan atau pembatasan impor barang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan regulasi impor.
Zulkifli menjelaskan bahwa dalam rapat terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, telah disepakati bahwa jenis barang bawaan yang dibatasi akan diatur oleh Kementerian Keuangan.
“Itu akan diatur di PMK. Jika ingin membeli 2 atau 3 baju, silakan, yang penting bayar pajak. Tidak boleh satu disita jika membeli tiga, namun harus membayar pajak,” ujar Zulkifli.
Pemerintah juga berusaha menghindari penerapan larangan dan pembatasan (lartas).
Zulkifli menambahkan bahwa pembatasan impor hanya akan diterapkan pada barang-barang yang mempengaruhi industri domestik.
“Sebisa mungkin kita tidak akan memberlakukan lartas, hanya untuk barang-barang tertentu yang berdampak pada industri domestik. Misalnya pakaian yang diproduksi dalam negeri. Itu akan diperhatikan oleh pihak perindustrian dan teknisnya sudah selesai. Untuk itu, yang akan diberi pembatasan, sementara yang lainnya tidak perlu,” ujarnya.(BY)