Pemblokiran Rekening Tidak Cukup, Masalah Judi Online Masih Merajalela

Pemblokiran Rekening
ilustrasi

Jakarta – Praktik judi online di Indonesia mencapai perputaran uang sebesar Rp327 triliun menurut data PPATK. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, mengungkapkan keprihatinan atas maraknya judi online yang meresahkan masyarakat, dengan 4 kasus bunuh diri yang terkait dengannya pada tahun 2023.

Presiden Jokowi memutuskan untuk membentuk task force khusus dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, dengan tujuan memberantas praktik judi online. Langkah ini diambil setelah melihat bahwa praktik ilegal ini masih merajalela di masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pemblokiran 5.000 rekening pada awal tahun belum cukup efektif untuk mencegah aktivitas judi online. Dia menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *