Panduan Kerja ASN, 100% WFO untuk Pelayanan Publik

PNS WFH.
PNS WFH

Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pengaturan kerja jarak jauh (WFH) dan kerja di kantor (WFO) diterapkan dengan ketat sambil tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penerapan kombinasi WFH dan WFO untuk pegawai ASN yang akan berlaku setelah libur Lebaran 2024, pada hari Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Tujuannya adalah mengurangi kemacetan lalu lintas dan mengelola arus balik Lebaran dengan lebih baik.

Anas menekankan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, lembaga yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan WFO 100 persen.

“Untuk lembaga yang berhubungan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO diterapkan sepenuhnya sebesar 100 persen. Sedangkan untuk lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan administrasi dan layanan dukungan pimpinan, WFH dapat dilaksanakan hingga 50 persen dari total pegawai, dengan pengaturannya diserahkan kepada lembaga masing-masing,” kata Anas dalam pernyataannya.

Baca Juga  Perpindahan ASN ke IKN Dimulai Juli 2024, Simulasi dan Persiapan

Menurut Azwar Anas, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pengelola kepegawaian di seluruh lembaga pemerintah.

Dia juga memberikan contoh bahwa lembaga yang berhubungan langsung dengan masyarakat harus tetap WFO 100 persen, seperti sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi, pelayanan publik harus tetap berjalan dengan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan pelayanan publik tetap berkualitas tinggi dalam segala situasi,” tambah Anas.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut juga menyatakan bahwa lembaga yang berhubungan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH hingga 50 persen, misalnya di bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Lembaga yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menjalankan WFH hingga 50 persen. Misalnya, jika pejabat pengelola kepegawaian (PPK) memutuskan untuk menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas.

Baca Juga  Siapkan Berkas Anda, 2024 Pemerintah Butuh 2.302.543 Formasi ASN, Tenaga Pendidikan Paling Banyak

Anas juga menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah libur akhir pekan sebanyak 4 hari, total mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang sangat besar, didukung oleh aksesibilitas yang semakin baik di seluruh penjuru Tanah Air, perlu dilakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa lebih lancar, tanpa penumpukan yang menyebabkan kemacetan panjang,” kata Anas.

Anas juga menyatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. “Terima kasih kepada Polri dan Kementerian Perhubungan atas masukan mereka,” tambahnya.

Terakhir, Anas mengimbau semua lembaga pemerintah untuk memantau dan mengawasi pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. “Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” kata Anas.

Baca Juga  Peran Bank Muamalat dalam Menyediakan Layanan Gaji untuk ASN

Anas juga meminta lembaga pemerintah untuk membuka media konsultasi atau pengaduan, termasuk selama libur Lebaran.

“Hal ini akan menciptakan kontrol yang baik dari masyarakat terhadap layanan pemerintah. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat jika menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama libur Lebaran,” tutup Anas.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *