Layanan Publik Tetap Berjalan Optimal Meski Ada Kebijakan WFH

Pemerintah Memutukan Sistem Kerja PNS WFH dan WFO untuk Dukung Manajemen Arus Balik Lebaran.
Pemerintah Memutukan Sistem Kerja PNS WFH dan WFO untuk Dukung Manajemen Arus Balik Lebaran.

Jakarta Pegawai negeri sipil akan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan tetap bekerja di kantor (work from office/WFO) pada tanggal 16-17 April 2024. Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan arus balik Lebaran 2024.

Bagi lembaga yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, WFH tidak diberlakukan, sehingga tetap menjalankan WFO 100%.

“Untuk lembaga yang berhubungan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap dilakukan sepenuhnya,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, seperti dilansir Antara, Minggu (14/4/2024).

Baca Juga  Integrasi LRT Jakarta dengan Stasiun Manggarai, Risal Wasal Beri Update

Anas menjelaskan bahwa instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap menjalankan WFO 100%, termasuk sektor kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan publik, akan tetap beroperasi optimal sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menjaga kinerja pelayanan publik tetap unggul dalam situasi apapun,” katanya.

Sementara itu, lembaga pemerintah yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan, dapat menjalankan WFH hingga maksimal 50% dari jumlah pegawainya. Detail pelaksanaannya disesuaikan oleh masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga  Menjaga Etika Perilaku, Tanggapan Resmi dari Pertamina dan KPI

Lembaga yang terkait dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan, yang dapat menjalankan WFH maksimal 50% di antaranya meliputi bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang terkait administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal 50 persen. Jumlah ini dapat bervariasi, misalnya 40 persen, 30 persen, dan seterusnya, sesuai dengan kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Sebagai contoh, jika PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya harus WFO,” jelas Anas.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *