Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 5.000 rekening terkait judi online. Pemblokiran ini dilakukan oleh OJK setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Selama ini, kami bekerja sama erat dengan Menkominfo, jadi begitu menerima daftar rekening yang dicurigai akan digunakan atau sedang digunakan untuk kegiatan judi online, kami langsung memblokirnya. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan terakhir,” ujar Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Mahendra menambahkan, 5.000 rekening tersebut diblokir sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024. “Itu dari akhir tahun lalu sampai Maret kemarin,” jelas Mahendra.
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa perputaran uang dari judi online sekitar Rp327 triliun. Hal tersebut berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Menurut data PPATK, perputaran uang mencapai sekitar Rp327 triliun. Itu dalam bentuk rupiah dan terjadi di Indonesia saja,” kata Budi.
Budi menyebut jumlah uang tersebut sangat merugikan rakyat kecil. Dalam rapat internal hari ini dengan Presiden Jokowi, ia juga mengungkapkan bahwa ada 4 orang yang tewas terkait judi online.
“Negara ini harus serius menangani masalah ini. Tunggu saja seminggu lagi, akan ada langkah-langkah drastis yang dilakukan. Jika perlu, tangkap bandar-bandar judi online,” ujar Budi.(BY)