Heru Budi Perintahkan Pemeriksaan Kehadiran ASN Pasca-Lebaran

PNS DKI Tanpa wfh.
PNS DKI Tanpa wfh.

Jakarta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa pada hari ini, tidak ada kebijakan kerja dari rumah (WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI.

“Hari ini adalah hari kerja, jadi semua ASN harus masuk kerja karena sudah 10 hari ini kita libur,” ujar Heru kepada wartawan setelah acara Halal Bi Halal di Balai Kota Jakarta.

“Tidak ada WFH. Semua harus masuk kerja. Media juga masuk, kenapa karyawan saya harus WFH? Itu tidak adil. Semua harus masuk kerja,” tambahnya.

Heru menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran 1445 Hijriah/2024.

Baca Juga  Kekhawatiran Permintaan dari Tiongkok Tekan Harga Minyak

“Akan ada sanksi, karena yang lain sudah masuk kerja. Saya dan para kepala dinas sudah bekerja semua. Harus ada sanksi yang tegas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heru meminta jajarannya, termasuk kepala dinas masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk memantau kehadiran staf mereka.

“Saya minta BKD dan wali kota di wilayah masing-masing, serta kepala dinas untuk memeriksa staf mereka. Tidak ada kebijakan WFH di lingkungan DKI,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja ASN setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1445 Hijriah. Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH secara selektif.

Baca Juga  21,6% SPBU di Jawa Bagian Barat Tetap Salurkan Pertalite

Kepala BKD DKI Maria Qibtya mengatakan WFH diterapkan secara selektif, terutama bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti kesehatan, keamanan, bencana, energi, transportasi, dan utilitas dasar, dapat bekerja dari rumah pada 16-17 April 2024,” kata Maria di Jakarta, Senin (15/4/2024).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pengaturan WFH dan WFO harus dilakukan secara ketat dengan tetap menjaga kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga  Skandal Etika, Arie Febriant Dibebastugaskan, Pertamina Beri Respons Tegas

Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai kombinasi WFH dan WFO bagi ASN yang berlaku setelah libur Lebaran 2024 pada 16-17 April 2024. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengelola arus balik Lebaran dengan lebih baik.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *