Jakarta – Datsun Go adalah mobil berukuran kecil yang diproduksi oleh Datsun, anak perusahaan Nissan. Mobil ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2014 sebagai bagian dari upaya Nissan untuk menghidupkan kembali merek Datsun, yang pernah dihentikan produksinya pada awal 1980-an.
Datsun Go ditargetkan terutama untuk pasar negara berkembang, menawarkan solusi transportasi yang terjangkau dan praktis. Mobil ini diterima dengan baik oleh konsumen di Indonesia.
Kendaraan ini dikenal karena ukuran yang kompak, mesin yang hemat bahan bakar, dan harga yang bersahabat. Mobil ini umumnya dilengkapi dengan fitur dasar yang sesuai untuk berkendara di perkotaan, seperti AC, kemudi berdaya, dan sistem audio sederhana. Beberapa varian juga dapat menawarkan fitur tambahan seperti power window, kunci sentral, dan sistem infotainment layar sentuh, tergantung pada pasar dan tingkat trim yang tersedia.
Secara keseluruhan, Datsun Go merupakan pilihan yang terjangkau dan efisien bagi konsumen dengan anggaran terbatas yang mencari transportasi dasar di pasar yang menyediakan model ini.
Di balik keuntungan yang ditawarkan, penting untuk memahami pajak yang harus dibayar. Berdasarkan beberapa sumber, berikut besaran pajak Datsun Go:
Pajak Mobil Datsun Tahun 2015:
- DATSUN GO+ PANCA tipe A 1.2 M/T 2015: Rp1.125.500
- DATSUN GO+ PANCA tipe D 1.2 M/T 2015: Rp1.025.000
Pajak Mobil Datsun Tahun 2016:
- DATSUN GO+ PANCA tipe A 1.2 M/T 2016: Rp1.163.500
- DATSUN GO+ PANCA tipe D 1.2 M/T 2016: Rp1.075.000
Pajak Mobil Datsun Tahun 2017:
- DATSUN GO+ PANCA tipe A 1.2 M/T 2017: Rp1.193.500
- DATSUN GO+ PANCA tipe D 1.2 M/T 2017: Rp1.103.000
Pajak Mobil Datsun Tahun 2019:
- Datsun Go PANCA tipe A 1.2 CVT (4×2) A/T 2019: Rp1.460.150
- Datsun Go PANCA tipe A 1.2 M/T 2019: Rp1.283.150.(BY)