Anas, Negara Tanggung Biaya Perpindahan ASN ke IKN

PNS Pindah ke IKN.
PNS Pindah ke IKN.

Jakarta Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) siap ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan ASN untuk pindah ke IKN akan ditanggung negara, termasuk jika mereka membawa anggota keluarga.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa negara akan menanggung berbagai biaya perpindahan, seperti biaya pengemasan, biaya tunggu, tiket pesawat, dan transportasi.

“Pemerintah akan membantu mulai dari biaya pengepakan, tiket pesawat, dan lainnya,” kata Anas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo.

Biaya-biaya yang ditanggung negara tersebut berlaku untuk 5 orang, yaitu: 1 ASN, 1 pasangan ASN, 2 anak, dan 1 asisten rumah tangga.

Baca Juga  Investasi IKN Dibuka Lebar dengan Perpres Baru Jokowi

Selanjutnya, Anas menambahkan bahwa pemerintah sedang mendiskusikan aturan terkait pemberian tunjangan pionir bagi PNS yang pindah ke IKN. Jika aturan tersebut disetujui, maka gaji PNS yang dipindahkan ke IKN akan meningkat.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *