Wakil Ketua OJK, Penerimaan Tahun 2023 untuk Biaya Operasional Tahun 2024

OJK Targetkan Penerimaan 2024.
OJK Targetkan Penerimaan 2024

Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan target penerimaan sebesar Rp8,38 triliun pada tahun 2024. Pada tahun 2023, penerimaan OJK mencapai Rp8,56 triliun.

Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional, administrasi, dan pengadaan aset.

“Penerimaan di tahun 2023 akan digunakan pada tahun 2024, sejalan dengan perencanaan strategis OJK untuk tahun 2024 dan program prioritas kerja yang telah ditetapkan,” ujar Mirza dalam konferensi pers daring pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga  Rencana CPNS 2024, Alokasi Formasi dan Mutasi PNS ke IKN

Mirza menambahkan bahwa kegiatan operasional OJK mencakup pengawasan sektor jasa keuangan, pemeriksaan dan perizinan terkait, pemeriksaan dan penegakan hukum, edukasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan perilaku pasar.

“Sementara itu, kegiatan administrasi mencakup biaya tenaga kerja, serta pengadaan aset untuk gedung dan infrastruktur IT,” tambahnya.

Pungutan OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014, yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.

Baca Juga  Transformasi Digital Tol, MLFF Mulai Diuji Coba pada Akhir 2024

Saat ini, sedang dalam tahap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pungutan dan rencana kerja, serta anggaran OJK sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pembahasan RPP terkait pungutan, rencana kerja, dan anggaran OJK sedang berada di tahap terakhir,” tandas Mirza.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *