Padang  

Tiga Individu Dilarang Bepergian, KPK Perketat Penanganan Kasus Korupsi Lahan

KPK
ilustrasi

Padang – KPK melakukan operasi penyelidikan di Kantor PT Hutama Karya (HK) dan PT HK Realtindo terkait dengan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Langkah ini diambil oleh tim penyidik KPK pada Senin (25/3/2024).

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengumpulkan dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga melanggar hukum. Dokumen-dokumen tersebut akan segera dianalisis untuk konfirmasi lebih lanjut dengan para saksi yang akan dipanggil.

KPK telah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan sekitar JTSS yang dilakukan oleh PT Hutama Karya selama Tahun Anggaran 2018-2020. Meskipun telah ada tersangka dalam kasus tersebut, identitas mereka belum dapat diumumkan kepada publik. Besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sedang dihitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga  Kebutuhan Pangan Aman, Sumbar Siapkan Skema Penanaman Cepat

Selain melakukan penggeledahan di kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo, KPK juga melarang tiga individu untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini. Mereka adalah Direktur PT HK Bintang Perbowo, Pegawai PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *