Dharmasraya, Fativa. Id – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu. Pelaku berinisial AB, 38 th, merupakan warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, berhasil diamankan saat berada disebuah warung berdekatan dengan rumah tersangka, sekira pukul 23.00 Wib, Selasa (12/3/24).
Saat penggeledahan petugas Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) 12 paket plastik berisikan kristal bening, diduga narkotika golongan I jenis Shabu. Satu kotak rokok merek HD, satu unit Handphone merk Realme warna hitam, dan dua lembar uang Rp.50.000.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K, MH., didampingi Kasat Narkoba AKP Rusmardi, S.H, Kasi Humas AKP Edi Sumantri, dan Paur Humas IPDA Marbawi, S. H., kepada media ini membenarkan, telah mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisiak AB, dan beberapa BB.
Untuk saat ini, pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bagus Ikhwan juga menjelaskan, Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi disampaikan oleh masyarakat kepada pihak penyidik tentang adanya transaksi narkotika jenis Shabu di lokasi penangkapan.
Selesai menerima laporan, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, dipimpin Kasat Narkoba, langsung melakukan pengintaian, dan penggerebekan terhadap tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara..
“Kita tidak akan main-main dan akan selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Dengan tujuan, agar terciptanya lingkungan aman, dan bersih dari ancaman narkoba.” Tegas Bagus Ikhwan.
Ia juga menghimbau kepada seluruh kepada seluruh masyrakat, agar selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Pasalnya, UU RI No. 35/ 2009 juga mengatur tentang peran serta masyrakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
(SPR)