Program Mobil Rakyat, Kemenperin Tekankan Pentingnya Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Tinggi

Mobil LCGC bakal bebas pajak barang mewah?
Mobil LCGC bakal bebas pajak barang mewah?

Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan mengenai wacana mobil rakyat yang sebelumnya diperkenalkan pada akhir tahun 2021. Program ini bertujuan untuk menyediakan mobil dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menjelaskan bahwa saat ini rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih relatif rendah, yaitu 99 unit per 1.000 orang. Sementara negara tetangga seperti Thailand memiliki rasio sebesar 275 unit per 1.000 orang dan Malaysia sebesar 450 unit per 1.000 orang.

Kemenperin mendorong agar mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC) tidak lagi dianggap sebagai barang mewah. Langkah ini diharapkan dapat membuat kendaraan jenis tersebut bebas dari Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga  BMW dan MINI Tampil Beda di GIIAS 2024 dengan 30 Model Baru

“Menurut Pak Menteri [Agus Gumiwang], mobil yang harganya di bawah Rp250 juta tidak akan lagi dianggap sebagai barang mewah, sehingga tidak akan dikenakan PPnBM,” kata Febri dalam konferensi pers daring, Jumat (8/3/2024).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 (Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021), perhitungan PPnBM untuk mobil LCGC dengan kapasitas mesin hingga 1.200 cc akan dikenakan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen. Dengan begitu, tarif PPnBM untuk LCGC ditetapkan sebesar 3 persen.

“Kami mendorong mobil dengan harga di bawah Rp250 juta memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi, ramah lingkungan, dan terjangkau. Ini yang kita dorong agar tidak lagi termasuk dalam kategori barang mewah,” jelasnya.

Baca Juga  Aurelius Wisnu Dharma Narandika Raih Mitsubishi XForce dari Pembelian Ban

Pembebasan PPnBM ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan pabrik dan memperkuat struktur industri otomotif, yang bisa diukur melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Febri mengatakan bahwa Kemenperin telah mengajukan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan sejak akhir 2021.

“Program LCGC, yaitu mobil ramah lingkungan dengan harga terjangkau, adalah bagian dari program mobil rakyat. Kami berharap masyarakat dapat memiliki mobil dengan harga terjangkau, ramah lingkungan, dan dapat meningkatkan penggunaan produksi industri otomotif di Indonesia. Terutama, kita berharap dapat memiliki lebih banyak komponen lokal,” tambah Febri.

Baca Juga  Faktor Ekonomi dan Pertanian Jadi Pendorong Kenaikan Penjualan Sepeda Motor di Indonesia

Kemenperin juga siap untuk berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan industri, terutama dalam ekosistem otomotif. Keputusan kebijakan dan program akan dilakukan berdasarkan dialog dengan para pelaku industri.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *