Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menggalakkan partisipasi industri kecil menengah (IKM) dalam penyediaan komponen untuk kendaraan listrik.
Reni Yanita, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, mengungkapkan bahwa potensi pasar industri otomotif di Indonesia terus berkembang. Hal ini tercermin dari data yang disampaikan oleh Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), yang mencatat penjualan sepeda motor domestik mencapai 6.236.992 unit sepanjang tahun 2023, meningkat 19,44 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dalam upaya pengembangan motor listrik, baik dalam pembuatan komponen, perakitan, maupun layanan perbaikan, kami berharap produk dan layanan yang dihasilkan oleh IKM dapat memenuhi standar kualitas, harga yang terjangkau, dan pengiriman tepat waktu,” ujar Reni seperti yang disampaikan dalam keterangan resmi Kemenperin.
Meskipun fokus pada pengembangan motor listrik, Kemenperin tetap memperhatikan industri kendaraan bermotor konvensional dengan bahan bakar fosil. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan antara lain adalah penyelenggaraan Bimbingan Teknis Perbengkelan Sepeda Listrik dan Motor Listrik bagi IKM di NTB dan Bali, Pendampingan Pembuatan Prototipe Sepeda Listrik di NTB, serta Bimbingan Teknis Pengelasan untuk Pembuatan Rangka Motor Listrik di Purbalingga.
Selain itu, dilakukan juga Bimbingan Teknis untuk Penumbuhan IKM Bengkel Konversi di Solo dan Bandung, yang bertujuan untuk mengubah motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik. Terdapat juga Pameran Kendaraan Listrik Roda Dua di Bali dan Jakarta sebagai bagian dari upaya tersebut.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menginspirasi semangat IKM sektor otomotif untuk terus bekerja sama dalam pengembangan produk yang berkualitas, sesuai standar, dan ramah lingkungan,” tambah Reni.
Namun, hingga saat ini, IKM masih menghadapi tantangan terutama dalam hal kompetensi SDM dan kualitas produknya untuk dapat terlibat dalam ekosistem KBLBB, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.
“Regulasi ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi IKM, termasuk IKM knalpot, untuk diversifikasi produk menuju motor listrik. Oleh karena itu, kami terus memberikan pembinaan kepada IKM agar dapat terlibat dalam ekosistem KBLBB,” papar Reni.(BY)