Posko Pengaduan Dibentuk, Pekerja Sulsel yang Tertahan THR Bisa Laporkan

thr
ilustrasi

Makassar – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan telah memastikan akan mengawasi serta memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 menjelang Hari Raya.

Kepala Disnakertrans Sulawesi Selatan, Ardiles Saggaf, menjelaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan atau memiliki hubungan kerja wajib memberikan THR kepada karyawan. Jika hal ini tidak terpenuhi, maka akan ada sanksi yang diberlakukan.

Ardiles menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya terlebih dahulu untuk memberikan teguran dan himbauan.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans akan mendirikan posko pengaduan di beberapa lokasi. Ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak mereka.

Baca Juga  Banjir dan Longsor di Sumbar, BNPB Laporkan 58 Tewas dan 35 Hilang

Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari libur Idulfitri akan mendapat tambahan upah lembur, sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Ardiles menegaskan bahwa pembayaran lembur harus sesuai dengan aturan dan dengan persetujuan dari pekerja.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *