Padang  

Polresta Padang Tetapkan Sopir Ambulans Tersangka Kasus Penganiayaan

Ambulans
Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap didampingi jajaran membezuk anggotanya yang ditabrak ambulans sewaan saat hendak membubarkan tawuran.

Padang – Seorang sopir ambulans berinisial J (41) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, terkait insiden menabrak dua petugas kepolisian saat membubarkan keributan di kawasan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, J dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait dengan dugaan penganiayaan berat.

“Sopir ambulans tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Yanti dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024) malam.

Sementara itu, untuk tiga individu lainnya yang berada dalam ambulans pada saat kejadian, yakni berinisial MBK (36), MA (20), dan REP (38), Yanti menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung secara intensif.

Baca Juga  Jalur Satu Arah, Dishub Sumbar Tetapkan Rute Baru Padang-Bukittinggi untuk Mudik 2024

Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat tim melakukan patroli di sejumlah lokasi di Kota Padang pada Rabu (27/3/2024) pagi.

“Patroli Urai Massa (Raimas) Polresta Padang dipimpin oleh Kanit Dalmas Sat Samapta, Ipda Ishak. Awalnya, tim kami melintasi jalan Simpang Bank Indonesia,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya keributan di Simpang Permindo, tim langsung menuju lokasi tersebut.

“Ketika tiba di tempat kejadian, keributan sudah mereda. Namun, situasi masih ramai dengan kehadiran masyarakat setempat,” tambahnya.

Baca Juga  Mengerikan Wanita Nyaris Diculik Mantan Pacar, Polisi: Korban Alami Trauma

Sekitar pukul 05.00 WIB, tim bergerak menuju kawasan Belakang Olo untuk menertibkan balap liar. Tiba-tiba, sebuah mobil ambulance dari sebuah Masjid melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak dua anggota Raimas.

“Akibatnya, dua anggota Raimas terluka dan tiga sepeda motor patroli mengalami kerusakan,” terangnya.

Setelah investigasi, diketahui bahwa selain sopir J, di dalam ambulans juga terdapat penumpang yang bukan keluarga pasien, yaitu MBK (36), MA (20), dan REP (38).

Saat ini, Polresta Padang fokus pada penyembuhan dan perawatan anggota yang terluka. Sementara itu, mobil ambulans dan sopirnya telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga  LBH Padang Ragukan Pernyataan Kapolda soal Kematian Afif Maulana

“Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku panik saat melihat keributan dan sengaja menabrak kendaraan, termasuk petugas Raimas. Selain itu, sopir juga terlihat dalam kondisi linglung (mabuk). Tes urine menunjukkan bahwa sopir positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” tambahnya.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *