Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan secara Online yang terjadi pada 2022 silam dengan korban warga Kota Jambi dengan kerugian 11 juta rupiah lebih.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini saat menggelar konferensi pers didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol DR Amin Nasution, Selasa (26/3/24).
AKBP Reza Khomeini mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua pelaku telah diringkus yakni W dan B dimana yang bersangkutan melakukan penipuan terhadap warga Jambi dengan modus penjualan di salah satu grup medsos, salah satu pelaku berselancar di media sosial, melihat di grup forum jual beli kemudian mencapture ada penjualan drum plastik dan menawarkan kepada korban.
“Sebelumnya korban pernah bertransaksi secara online dengan pelaku dan berhasil, transaksi kedua kalinya korban memesan drum dan langsung transfer sejumlah uang kepada tersangka, namun barang yang dipesan tidak sampai,” jelasnya.
Cara kedua tersangka menipu cukup rapi, yakni pelaku pertama menghubungi korban menawarkan barang bagus, harga murah. Sedangkan pelaku kedua bertugas mendatangi toko lalu mengambil barang dan dinaikan ke mobil dan difoto.
Setelah itu mereka nelpon ke Jambi kirim foto dan minta korban transfer uang, setelah ditransfer, pelaku kembali ke toko dan mengembalikan barang ke toko karena tidak jadi membeli.
“Pelaku ini berpura-pura akan membeli, namun setelah korban mentransfer uang sejumlah harga barang, dan uang masuk ke rekening pelaku, pelaku kabur dan tidak jadi membeli,” sebutnya.
Dijelaskan AKBP Reza peristiwa ini terjadi pada tahun 2022 lalu, namun setelah dilakukan penyelidikan akhir tahun 2023, berhasil mengamankan kedua pelaku di Cikarang, Provinsi Jawa Barat.
” Kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Vivo seri 1807 warna hitam kemudian satu buah handphone merk Oppo a3s warna merah, kemudian percakapan WhatsApp antara nomor akun dan korban serta dua lembar rekening bank,” sambungnya.
Saat ini kedua pelaku kita amankan di Polda Jambi dan kita sangkakan dengan pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE atau pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
“Kita terus menghimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatikan akun-akun yang resmi dan jangan mudah percaya dengan akun abal-abal, yang mana pada intinya tidak ada barang yang murah, cepat dan bagus,” tutupnya. (al)