Padang – BNNP Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika pada hari Jumat, 15 Maret 2024, di Padang. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 946,82 gram sabu dan 10.813,88 gram ganja dimusnahkan.
Tri Julianto Djatiutomo, Kepala BNNP Sumbar, menjelaskan bahwa barang bukti narkotika dimusnahkan setelah proses penyisihan untuk keperluan laboratorium dan sebagai bukti dalam persidangan. Ia juga mengungkapkan bahwa BB narkotika tersebut berasal dari dua kejadian yang berbeda. Sabu berasal dari pengungkapan oleh tim pemberantasan BNNP pada Maret 2024 di wilayah Pesisir Selatan, sementara ganja berasal dari pengungkapan oleh tim pada November 2023 di wilayah Kota Padang.
Dalam konteks penanganan ganja, Djatiutomo menegaskan bahwa tim masih berupaya mengejar dan menemukan pelaku yang membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Kota Padang.
Proses pemusnahan narkotika sabu dan ganja dilakukan dengan mencampurkannya dengan cairan, menghancurkannya dengan mesin blender, dan membakarnya. Djatiutomo berharap tindakan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan dampak positif dalam penegakan hukum secara keseluruhan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko penyalahgunaan narkotika serta peredaran gelap di Provinsi Sumatera Barat.(des)