Agam – Polres Agam berhasil mengamankan dua remaja yang tengah terlibat dalam permainan judi jenis qiu-qiu di sebuah warung di Jorong Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Batiti, menyampaikan bahwa kedua pelaku, berinisial MA (21) dan RR (26), keduanya merupakan warga Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/-/III/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR, tanggal 30 Maret 2024,” ujarnya.
Efrian menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya permainan judi qiu-qiu di warung tersebut. Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan MA dan RR tengah asyik bermain judi qiu-qiu di warung tersebut.
Selain kedua pelaku, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai taruhan sebesar Rp120 ribu, 81 lembar kertas ceki, dan 28 lembar kertas qiu-qiu yang berserakan di meja warung.
Kedua pelaku mengakui bahwa mereka terlibat dalam permainan judi qiu-qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhan. “Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Agam,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat diancam Pasal 303 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.(des)