Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran secara penuh kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan tersebut akan diberikan H-10 sebelum Lebaran, bersamaan dengan penerimaan gaji ke-13 pada bulan Juni 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas, keputusan ini diambil karena kondisi keuangan negara yang semakin membaik dan sebagai bentuk penghargaan kepada para ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Berikut adalah fakta-fakta terkait THR PNS tahun 2024 yang telah diumumkan pada Minggu (17/3/2024):
- THR Tanpa Potongan
Tahun ini, THR akan diberikan kepada seluruh PNS, calon PNS, PPPK yang diangkat menjadi P3K, anggota TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian dan lembaga, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD, dan hakim ad hoc.
Menurut Sri Mulyani, para penerima akan menerima THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta 100% tunjangan kinerja (tukin) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Bagi instansi di daerah, pembayaran akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah hingga maksimal 100%.
- Anggaran THR
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR Lebaran kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggaran ini mengalami kenaikan sebesar 25,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp38,8 triliun. Pembayaran THR akan dilakukan mulai H-10 sebelum Lebaran.
- CPNS Dapat THR
Selain PNS, CPNS juga akan menerima THR Lebaran tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Abdullah Azwar Anas, yang menyebutkan bahwa penerima THR meliputi PNS, calon PNS, PPPK, dan prajurit TNI, serta pejabat negara lainnya.
- Honorer Tidak Dapat THR
Namun demikian, tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR Lebaran tahun 2024 kecuali mereka yang telah diangkat menjadi PPPK.
“Tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR, kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK,” kata Abdullah Azwar Anas.(BY)