Jakarta – Suzuki XL7, sebuah SUV yang menjadi andalan Suzuki, kini menjadi favorit di jalanan Indonesia berkat berbagai spesifikasi unggul yang dimilikinya.
Bagi Anda yang tertarik untuk membeli mobil ini, penting untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan untuk Suzuki XL7.
Lalu, berapa sebenarnya pajak yang harus dikeluarkan untuk mobil XL7 ini? Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang dilansir pada Selasa (12/3/2024), besaran pajak untuk Suzuki XL7 bervariasi tergantung pada jenis dan tahun produksinya.
Berikut adalah rincian besaran pajak untuk mobil Suzuki XL7:
- XL7 4WD AT 2003 – Rp 2.033.000
- XL7 4WD AT 2004 – Rp 2.222.000
- XL7 4WD AT 2007 – Rp 2.684.000
- XL7 415F GL 4X2 MT 2019 – Rp 3.566.000
- XL7 415F GL 4X2 MT 2020 – Rp 3.608.000
- XL7 415F GL 4X2 AT 2021 – Rp 3.797.000
- XL7 415F GL 4X2 MT 2022 – Rp 3.881.000
- XL7 415F GL 4X2 AT 2023 – Rp 4.175.000
- XL7 415F GL (4X2) MT 2023 – Rp 3.965.000
- XL7 415F GX 4X2 MT 2019 – Rp 3.818.000
- XL7 415F GX 4X2 MT 2020 – Rp 3.860.000
- XL7 415F GX 4X2 MT 2021 – Rp 4.070.000
- XL7 415F GX 4X2 MT 2022 – Rp 4.175.000
- XL7 415F GX 4X2 MT 2023 – Rp 4.280.000
- XL7 415F HX 4X2 MT 2023 – Rp 4.280.000
- XL7 415F GX (4X2) AT 2019 – Rp 3.965.000
- XL7 415F GX (4X2) AT 2020 – Rp 4.007.000
- XL7 415F GX (4X2) AT 2021 – Rp 4.238.000
- XL7 415F GX (4X2) AT 2022 – Rp 4.343.000
- XL7 415F GX (4X2) AT 2023 – Rp 4.448.000
- XL7 415F HX 4X2 AT 2023 – Rp 4.469.000
Pajak yang telah disebutkan di atas sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran pajak untuk Suzuki XL7 dapat bervariasi tergantung pada wilayah dan tahun produksinya.(BY)