Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang diterapkan pada PT Akulaku Finance Indonesia, yang lebih dikenal sebagai Akulaku. Keputusan ini resmi diambil pada tanggal 29 Februari 2024.
Dalam konferensi pers online pada Senin (4/3/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, menyatakan, “Dengan dicabutnya sanksi pembatasan tersebut, Akulaku dapat kembali menjalankan kegiatan buy now pay later-nya seperti biasa.”
Agusman menjelaskan bahwa pencabutan sanksi dilakukan setelah Akulaku memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi dari pemeriksaan OJK. Dia menambahkan bahwa di masa mendatang, diharapkan Akulaku dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Selain itu, diharapkan Akulaku dapat melaksanakan manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan usaha buy now pay later,” tambah Agusman.
Sebelumnya, sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan karena Akulaku tidak mematuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL) sesuai dengan ketentuan peraturan, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.(BY)