Langkah Strategis Kemenperin untuk Tingkatkan Kepemilikan Mobil Nasional

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan agar mobil dengan harga di bawah Rp250 juta dibebaskan dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Langkah ini bertujuan untuk mengecualikan kendaraan roda empat di kisaran harga tersebut dari klasifikasi sebagai barang mewah.

Menurut Kemenperin, usulan ini sejalan dengan konsep “mobil rakyat” yang ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan kemampuan ekonominya. Namun, hingga saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diimplementasikan.

“Kami telah mengusulkan ini pada akhir 2021 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi belum ada perkembangan,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam diskusi daring pada Jumat (8/3/2024).

Febri menjelaskan bahwa langkah strategis ini dapat meningkatkan kepemilikan mobil secara nasional dan juga meningkatkan penggunaan komponen lokal sebagai salah satu syarat utama.

“Kriteria mobil rakyat yang telah diusulkan adalah mobil di bawah harga Rp250 juta dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 80 persen, sehingga tidak dianggap sebagai barang mewah dan bebas dari PPnBM,” ungkapnya.

Pembebasan PPnBM pada beberapa jenis kendaraan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pabrik dan mendukung peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Namun, Febri belum dapat menjelaskan posisi mobil rakyat dalam konteks perbandingan dengan mobil Low Cost Green Car (LCGC) atau apakah akan melanjutkan proyek yang telah ada.

Sebagai informasi tambahan, LCGC merupakan inisiatif pemerintah yang diperkenalkan pada tahun 2013 dengan tujuan agar kendaraan roda empat atau lebih dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Febri menyampaikan bahwa kepemilikan mobil di Indonesia masih rendah, yaitu 99 unit per 1.000 orang, sementara negara tetangga seperti Thailand memiliki rasio 275 unit per 1.000 orang dan Malaysia 450 unit per 1.000 orang.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 73/2019 (Revisi PP 74/2021), perhitungan PPnBM untuk mobil KBH2 atau LCGC dengan kapasitas mesin hingga 1.200 cc dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen. Dengan mengalikan tarif tersebut dengan DPP, tarif PPnBM LCGC ditetapkan sebesar 3 persen.

“Kami mendorong mobil dengan harga di bawah Rp250 juta memiliki TKDN tinggi, ramah lingkungan, dan terjangkau. Hal ini kami dorong agar tidak dianggap sebagai barang mewah,” tandas Febri.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *