Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa peraturan mengenai pemberitahuan bawang bawaan ke luar negeri kepada Bea Cukai sebenarnya bertujuan untuk mempermudah proses tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani telah mengungkapkan tentang aturan ini dengan maksud untuk memperlancar dan mempercepat layanan, meskipun aturan tersebut jarang digunakan oleh penumpang.
“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak Askolani, bahwa tujuan utamanya adalah memudahkan. Namun, perlu disederhanakan dan dijelaskan lebih baik agar tidak menimbulkan kebingungan yang berlebihan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBNKITA Edisi Maret 2024, hari Senin (25/3/2024).
Dengan demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa aturan saat ini sebenarnya dirancang untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menghadiri acara di luar negeri dan kembali ke Indonesia.
“Karena itu, saya telah meminta Bea Cukai untuk memudahkan proses bawaan tersebut yang sebenarnya ditujukan untuk membantu rekan-rekan yang menghadiri acara di luar negeri dan membawa banyak barang, termasuk juga dari UMKM yang sering menghadiri pameran dan kesulitan membawa kembali barangnya ke Indonesia,” jelas Sri Mulyani.
Perlu diketahui, aturan mengenai bawaan penumpang ke luar negeri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. “Itu adalah tujuan sebenarnya dari PMK tersebut,” tambahnya.
Dirjen Bea Cukai Askolani menambahkan bahwa kebijakan ini akan bermanfaat bagi pelaku usaha atau masyarakat yang mengadakan acara di luar negeri, karena mereka biasanya membawa banyak barang dari dalam negeri.
Dengan pemberitahuan ini, kata Askolani, akan mempercepat layanan saat mereka kembali ke Indonesia.
“Mereka biasanya membawa banyak barang dari dalam negeri untuk mendukung kegiatan seperti pameran, pertandingan, dan lainnya. Dengan mencatat barang-barang ini sebelum berangkat, akan mempermudah dan mempercepat layanan di bandara ketika mereka pulang,” ungkap Askolani.(BY)