Langkah dan Syarat Mengajukan Pensiun Dini bagi PNS

Ini syarat dan cara PNS ajukan pensiun dini.
Ini syarat dan cara PNS ajukan pensiun dini

JakartaPegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki batas usia pensiun, namun sebagian di antaranya tertarik untuk mengajukan pensiun dini. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diikuti.

Bagi seorang PNS, keputusan untuk pensiun merupakan langkah besar yang tidak mudah diambil, terutama jika belum memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku.

Proses pengajuan pensiun dini bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) No.11 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Rabu (6/3/2024), seorang PNS baru berhak mengajukan pensiun dini setelah bekerja atau menjalani masa kerja selama minimal 20 tahun. Selain itu, PNS tersebut juga harus telah mencapai usia 45 tahun.

Baca Juga  Kantor Kadin Indonesia Tak Bisa Diakses, Arsjad Rasjid Soroti Masalah Internal

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pensiun dini:

  1. Mengajukan surat permohonan pensiun kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
  2. Memiliki masa kerja minimal 20 tahun dan usia maksimal 45 tahun.
  3. Mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas (Kadis) tempat bekerja.
  4. Melampirkan fotokopi dokumen-dokumen seperti Kartu Pegawai, Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PNS, SK pangkat terakhir, Jabatan struktural, SK gaji berkala terakhir, dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir.
  5. Menyertakan surat pernyataan dari Kadis tempat bekerja, yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak tengah menjalani proses hukum, sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga  Langkah Pemerintah, Biaya dan Persiapan Pemindahan PNS ke IKN

Adapun langkah-langkah pengajuan pensiun dini sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pensiun dini ke BKPSDM dengan melampirkan surat pengantar dari unit kerja.
  2. Melakukan verifikasi berkas pensiun dini PNS.
  3. Mengirimkan berkas permohonan ke Kantor Regional untuk proses lebih lanjut.
  4. Menerima kembali surat keputusan pensiun dari BKPSDM, yang kemudian akan mengalami verifikasi ulang sebelum diserahkan kepada PNS pemohon.
  5. Setelah memenuhi semua syarat, Surat Keputusan (SK) pensiun dini akan diterbitkan dan diterima oleh pemohon. Biasanya, proses ini memakan waktu 6 bulan tanpa dikenakan biaya.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *