Jakarta – Mobil listrik Wuling Air EV menjadi favorit masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Namun, berapa pajak yang harus dibayar untuk Wuling Air EV? Dilansir dari berbagai sumber, pada Selasa (26/3/2024), pajak untuk mobil listrik ini ternyata lebih murah dibandingkan mobil bertenaga bahan bakar konvensional.
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Wuling Air EV tercatat sebesar Rp388.500. Selain itu, terdapat biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000. Kemudian, ada biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp200.000, serta biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp100.000.
Tidak ada biaya Bea Balik Nama (BBN) yang harus dikeluarkan, sehingga pemilik kendaraan bisa menikmati keringanan ini sesuai dengan peraturan Gubernur No 41 Tahun 2021 di wilayah Jakarta. Dengan demikian, pajak tahunan dan BBN kendaraan listrik menjadi gratis.
Untuk perpanjangan STNK, biayanya juga lebih rendah. Pada tahun-tahun berikutnya, pemilik hanya perlu membayar PKB dan SWDKLLJ, sehingga jumlah total pajak yang harus dibayarkan untuk Wuling Air EV mencapai Rp531.500.
Pada tahun kelima, saat pergantian pelat nomor dengan tahun baru, pemilik kendaraan akan kembali membayar pajak sebesar Rp831.500. Ini merupakan kewajiban pajak yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan listrik Wuling Air EV.(BY)