Padang Panjang – Dalam menyambut tahun ajaran baru bagi siswa SMA, mahasiswa baru, dan calon anggota Polri serta lainnya, proses legalisasi dokumen kependudukan yang berformat digital kini menjadi lebih mudah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padang Panjang, Rimanita Erizon, M.E, pada hari Selasa (26/3).
Menurut Rima, kebijakan ini sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2009 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan Pasal 19 Ayat 6. Dokumen kependudukan berformat digital yang sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) dan KTP-el tidak lagi memerlukan proses legalisasi.
Pada masa penerimaan siswa baru di semua jenjang pendidikan, pemerintah telah memberlakukan kebijakan yang memudahkan masyarakat terkait proses legalisasi dokumen. Dokumen yang telah dilengkapi dengan QR Code/Bar Code memungkinkan verifikasi isi dokumen menggunakan aplikasi pembaca barcode.
“Sehingga masyarakat yang hendak mendaftarkan diri ke sekolah di berbagai tingkatan pendidikan tidak perlu lagi melakukan legalisasi dokumen, karena sudah terjamin keasliannya secara elektronik,” ungkapnya.
Selain itu, persyaratan yang membutuhkan KTP elektronik juga tidak perlu lagi dilengkapi dengan legalisasi, karena dokumen tersebut bersifat elektronik. Terdapat chip di dalamnya yang dapat dibaca menggunakan card reader atau alat pembaca KTP-el.
Kebijakan ini didukung pula dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 100.4.4.2/063/Dukcapil.2/I/2024 yang memberikan pedoman terkait pencetakan dan legalisasi dokumen kependudukan.(des)