Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Barat telah mengumumkan adanya penyesuaian dalam pengaturan rute untuk kebijakan jalan satu arah pada jalur Padang-Bukittinggi dan sebaliknya selama periode mudik tahun 2024. Perubahan ini disesuaikan dengan Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Dedy Diantolani, mengungkapkan bahwa pengumuman tersebut terkait dengan penyesuaian atas Pengumuman Gubernur Sumatera Barat sebelumnya mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.
Dedy menjelaskan bahwa pengumuman sebelumnya telah menyampaikan rute yang akan digunakan dalam kebijakan jalan satu arah tersebut. Namun, berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, rute tersebut mengalami perubahan sesuai dengan waktu pelaksanaannya.
Pemberlakuan sistem satu arah sebelum lebaran, yaitu pada tanggal 7-9 April 2024, akan diberlakukan dengan rute Padang – Bukittinggi via Padang Panjang, dan rute Bukittinggi – Padang via Malalak. Sedangkan setelah lebaran, atau pada tanggal 11-15 April 2024, akan diberlakukan dengan rute Padang – Bukittinggi via Malalak, dan Bukittinggi – Padang via Padang Panjang. Sistem satu arah akan diberlakukan dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB setiap hari sesuai jadwal.
“Dalam perubahan ini, kami mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perbedaan jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran. Terutama pada hari H lebaran, arus kendaraan cenderung lebih sepi,” ungkapnya.
Dedy menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas selama masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah.
“Kami akan melakukan sosialisasi ulang mengenai perubahan rute ini agar masyarakat tidak bingung,” tambahnya.
Kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki Pertamina yang mengangkut BBM, pemadam kebakaran, dan kendaraan ambulans dengan pengawalan Polri, akan dikecualikan dari ketentuan penerapan aturan jalan satu arah tersebut.(des)