Sungai Penuh – Seperti pepatah mengatakan, “sudah jatuh tertimpa tangga,” pernyataan ini mungkin tepat untuk menggambarkan situasi Khairi, Ketua KONI Kota Sungai Penuh, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI.
Kini, Khairi kembali terlibat dalam masalah hukum, kali ini terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh LSM Semut Merah ke Polres Kerinci. Laporan polisi tersebut diterbitkan dengan nomor LP/B/225/XI/2023/SPKT.SAT. RESKRIM/POLRES KERINCI/ POLDA JAMBI pada tanggal 10 November 2023.
Status tersangka terhadap Khairi ditetapkan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP. Veri Prasetyawan. SH. MH, pada 07 Maret 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Aldi Agnopiandi sebagai pelapor.
Menurut isi surat tersebut, penetapan tersangka terhadap Khairi didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, serta hasil gelar perkara.
Kapolres Kerinci, AKBP. Muhamad Mujib, SH. S.I.K, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tahapan dalam proses penyidikan.
“Hasil penyidikan telah memenuhi alat bukti yang cukup. Kemudian dilaksanakan gelar perkara untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap Khairi,” sebut Kapolres, Sabtu, 9/3.
Rama Irawan, seorang aktivis mengapresiasi langkah Polres Kerinci dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.
“Kami sangat mendukung upaya Polres Kerinci dalam menegakkan supremasi hukum,” ucapnya. (al)