Jakarta – Banyak orang belum mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika saldo mencapai di atas Rp10 juta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan beberapa program penjaminan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan finansial yang bertujuan memberikan jaminan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan klaim sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditetapkan. Namun, sebelum melakukan pencairan, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh peserta, di antaranya:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang mengundurkan diri atau di-PHK, Surat Keterangan Pensiun bagi yang memasuki usia pensiun, Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter
Buku tabungan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika tersedia
Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta dapat dilakukan secara offline dan online. Berikut detailnya:
Cara Online:
Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB.
Isi data diri sesuai informasi pribadi seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), nomor handphone, alamat domisili, email aktif, nomor rekening, dan nama ibu kandung.
Setelah mengisi data diri dan mengunggah dokumen, peserta akan menerima jadwal wawancara melalui email.
Tunggu proses wawancara yang dilakukan oleh petugas verifikator BPJS Ketenagakerjaan melalui video call.
Setelah verifikasi kelengkapan, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Cara Offline:
Bawa dokumen asli yang diperlukan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
Scan QR Code di kantor cabang dan isi data lengkap pada kolom yang tersedia.
Unggah dokumen persyaratan klaim.
Setelah mendapatkan notifikasi berhasil, tunjukkan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
Ikuti proses wawancara dan verifikasi.
Setelah verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima dan menunggu saldo JHT ditransfer ke rekening.
Dengan demikian, itu adalah panduan lengkap cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.(des*)