Padang – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaerin) telah menyiapkan posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh.
Posko ini bertujuan untuk membantu para pekerja dan buruh yang menghadapi kendala terkait pembayaran THR.
Menurut Kepala Disnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy, posko ini siap menerima pengaduan terkait pembayaran THR bagi para pekerja dan buruh yang mengalami masalah. Ferry menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada para pekerja dan buruh, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ferry juga mengimbau kepada perusahaan agar mematuhi aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran THR tepat waktu guna menghindari masalah terkait pembayaran THR di Kota Padang.
“THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Kami mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran,” ujarnya.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja dan buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Besaran THR untuk pekerja dan buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah, sementara bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional.(des)