Rembang,fativa.id -Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan fativa.id dari Mapolsek Rembang kota, pada hari Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIB, warga Dukuh Sugihan, RT 05, RW 03, Desa Pulo, Kecamatan Rembang ,Kabupaten Rembang, meninggal dunia karena tersengat aliran listrik
Informasi yang diperoleh Saksi pertama Suyadi (44), tetangga korban yang juga warga Dukuh Sugihan diberitahukan oleh anaknya yang pada saat akan berangkat sekolah dan melewati rumah atau tempat penggilingan kedelai milik Korban, Ngatmin (55) dan Bagas Saputra (18)
Anak Suyadi melihat ada 2 (dua) orang tergeletak dekat mesin penggilingan kedelai tersebut, kemudian Suyadi mendatangi tempat penggilingan yang berada di belakang rumah korban. Dan benar Suyadi melihat ada 2 (dua) orang korban dalam keadaan tengkurap Ngatmin (Bapak) dan dalam keadaan terlentang Bagas Saputra anak Ngatmin)
Sedangkan menurut Suyadi mesin penggilingan kedelai masih dalam keadaan nyala/hidup dengan posisi roboh (Gelimpang), melihat hal tersebut Suyadi berusaha meminta pertolongan kepada warga, tidak lama kemudian saksi kedua Slamet (64) yang kebetulan mau berangkat kerja dan melintas di tempat kejadian seketika berhenti dan mendekat di tempat penggilingan.
Selanjutnya Slamet mencabut stop kontak pompa air, kemudian Suyadi mematikan saklar pada meteran pusat, baru Slamet mencabut stop kontak mesin penggiling kedelai.
Kemudian Slamet memberitahukan kepada saudara/keluarga korban, kemudian menghubungi Kepala Desa (Kades) dan Kepolisian.
Tidak lama kemudian datang petugas kepolisian Sektor Rembang bersama-sama dengan Team Inafis dan Piket Satreskrim Polres Rembang melakukan olah TKP bersama petugas Puskesmas Rembang 2 melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban.
Dari hasil pemeriksaan Dokter puskesmas Rembang 2, dr. Nur Khotib, menerangkan bahwa kedua korban meninggal dunia dikarenakan tersengat listrik (kesetrum) dan tidak ditemukan adanya luka akibat kekerasan atau penganiayaan.
Pihak keluarga Korban menerima kejadian tersebut murni karena kecelakaan ke setrum aliran Listrik dan tidak menuntut pihak manapun.
Sementara Kapolsek Rembang kota AKP Sutikna saat dihubungi via WhatsApp mengatakan untuk perkara sudah diambil alih Sat Reskrim Polres Rembang.
Sementara’ korban atas nama Ngatmin diketahui terkena luka bakar pada punggung 15 cm, dan luka lecet pada punggung, kemudian anaknya Bagas Saputra mendapatkan luka bakar pada paha sebelah kanan sekira 7 cm dan luka bakar pada jari jempol dan jari telunjuk kaki sebelah kanan 10 cm.(aziz/putra)