Padang – Kehadiran ambulans sewaan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) seperti pisau bermata dua. Munculnya ambulans tersebut menimbulkan respons beragam dari masyarakat.
Di satu sisi, ambulans sewaan tersebut menjadi penyelamat bagi keluarga yang membutuhkan bantuan medis dengan cepat. Mereka siap sedia untuk memberikan pelayanan setiap saat, asalkan harga telah disepakati terlebih dahulu. Di Kota Padang, sering kali ambulans-ambulans tersebut berjejer di depan Rumah Sakit M Djamil Padang. Begitu mendapat panggilan, mereka segera meluncur ke lokasi kejadian.
Namun, reputasi ambulans sewaan ini tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan narkotika oleh beberapa sopirnya. Kejadian terbaru menyebutkan bahwa seorang sopir ambulans, yang diidentifikasi sebagai J (41), dengan nekat menabrak dua petugas polisi, Bripda Aldo Fernanda (20) dan Bripda Bagas Wira Nugraha (20), pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurut Kepala Kepolisian Kota Padang, Komisaris Ferry Harahap, kejadian itu terjadi saat tim patroli menjelajahi berbagai lokasi di kota tersebut. Mereka menerima laporan tentang adanya keributan di sekitar Simpang Permindo dan segera menuju ke lokasi tersebut. Sementara berusaha mengatasi balapan liar di dekat Swalayan SJS, tiba-tiba sebuah ambulans dari masjid muncul dengan kecepatan tinggi dan menabrak petugas yang sedang bertugas.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa selain sopir J, ambulans tersebut juga mengangkut penumpang yang tidak terkait dengan keadaan darurat medis, yang diidentifikasi sebagai MBK (36), MA (20), dan REP (38).
Saat ini, Kepolisian Padang fokus pada pemulihan petugas yang terluka dan penangkapan ambulans beserta sopirnya untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sopir J, dalam keadaan panik akibat keributan, sengaja menabrak kendaraan, termasuk kendaraan polisi, dalam pengaruh narkotika, khususnya methamphetamine.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, termasuk Rian (31), yang telah menyaksikan perilaku arogan beberapa sopir ambulans swasta di jalan-jalan. Dia berharap otoritas akan lebih bijak dalam memberikan izin kepada operator ambulans untuk menghindari dampak negatif lebih lanjut pada masyarakat.
Tabrakan antara ambulans dan polisi, ditambah dengan penggunaan narkotika oleh sopirnya, menjadi tanda peringatan untuk segera melakukan reformasi. Para korban bisa menjadi siapa saja, menekankan urgensi untuk berubah.
Sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tujuh jenis kendaraan diberikan prioritas di jalan, memastikan keutamaan mereka atas yang lain. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mengutamakan situasi darurat, sehingga lalu lintas menjadi lebih lancar dan tanggapan darurat menjadi lebih baik.(des)