Usulan Cuti Bersama Idul Adha 2023, MenPAN RB Pertimbangkan Libur untuk Mendorong Ekonomi dan Memperkuat Keluarga

Libur Idul Adha
Menpan RB Azwar Anas.

Jakarta– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan adanya usulan cuti bersama Idul Adha 2023. Dalam usulan ini, kemungkinan libur dan cuti bersama Idul Adha akan jatuh pada tanggal 28, 29, dan 30 Juni.

Menurut Abdullah Azwar Anas, keputusan untuk mengatur libur Idul Adha ini bukan hanya karena perbedaan Hari Raya Idul Adha dengan Muhammadiyah. Namun, hal ini juga mempertimbangkan kondisi anak-anak sekolah yang sedang libur.

“Dalam rapat di Sekretariat Negara (Sesneg) telah dibahas penambahan cuti bersama. Ini bukan hanya terkait dengan Muhammadiyah. Saat ini anak-anak sekolah sedang libur, dan kami ingin memperkuat kualitas keluarga untuk masa depan yang lebih baik,” ujar Azwar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (19/6/2023).

“Oleh karena itu, ada usulan agar tanggal 28 menjadi cuti bersama, selain tanggal 29 yang sudah menjadi libur nasional. Selain itu, tanggal 30 juga diusulkan sebagai cuti bersama. Saat ini, usulan ini sedang menunggu proses,” tambahnya.

Azwar berharap keputusan mengenai libur Idul Adha dapat segera diambil. Ia menegaskan bahwa usulan liburan ini bukan hanya karena Muhammadiyah semata, tetapi juga untuk mendorong perekonomian di daerah. Setiap kali terjadi libur lebih dari dua hari, masyarakat cenderung melakukan pergerakan ke daerah.

Terkait dengan usulan libur tiga hari ini, Azwar menjelaskan bahwa hal tersebut telah dibahas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Usulan ini bukan hanya dari pihak Muhammadiyah saja. Memang itu merupakan respons yang diberikan oleh mereka. Namun, secara keseluruhan, ini terkait dengan pendorong perekonomian ke daerah. Ketika libur lebih dari dua hari, terjadi pergerakan yang signifikan ke daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah,” jelasnya.

“Kami telah membahasnya kemarin, dan sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden,” ungkap Azwar.

“Karena (libur) ini memerlukan Peraturan Presiden (Perpres). Perubahan juga akan dilakukan pada Surat Keputusan Bersama (SKB), termasuk melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja,” tambahnya. (des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *