Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Jasa Pelayanan COVID-19 di RSAM Bukittinggi, Sumatera Barat

RSAM Bukittinggi
RSAM Bukittinggi

Bukittinggi – Hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak korupsi pembagian dana jasa pelayanan COVID-19 di RSAM Bukittinggi, Sumatera Barat, menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara. Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, mengungkapkan bahwa temuan dari Inspektorat Provinsi Sumbar telah mengonfirmasi pemulihan kerugian keuangan negara.

“Dalam hasil pemeriksaan, Tim Pidsus Kejati Sumbar tidak menemukan adanya kerugian negara. Inspektorat Provinsi Sumbar telah memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Farouk Fahrozi dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Farouk Fahrozi menyampaikan bahwa hasil tersebut sejalan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dengan nomor 10/INSP-KH/IV-2023, tanggal 26 April 2023.

“Direktur RSAM Bukittinggi telah mengembalikan penyisihan dana sebesar Rp724,8 juta ke Kas BLUD RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 pada tanggal 14 Maret 2023,” ungkap Farouk Fahrozi.

Selama proses penyelidikan yang berlangsung sejak 2020 hingga 2022 terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembagian dana jasa pelayanan COVID-19 di RSAM Bukittinggi, Tim Pidsus Kejati Sumbar telah meminta keterangan dari 18 orang secara intensif.

“Keterangan telah diperoleh dari 18 orang saksi, termasuk dokter spesialis, para direksi, manajemen keuangan, dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Kasi Penkum.

Namun, Tim Penyelidik Kejati Sumbar memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan guna menghindari tumpang tindih dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat berdasarkan surat Nomor 700/194/Insp-Irban V/Il/2023 tanggal 17 Februari 2023 yang mengenai pemberitahuan dan koordinasi penanganan kasus dugaan pelayanan pasien COVID-19 di RSAM Bukittinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *