Padang – Polresta Padang berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi, yang melibatkan pasangan suami istri, Rabu (7/6/2023).
“Seorang istri dijual oleh suami dan temannya. Mereka (suami dan temannya) meraih keuntungan dari istri yang melayani lelaki hidung belang,” kata Kanit Satreskrim Polresta Padang Ipda Ardian Afandi.
Ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel melati di kawasan Jalan Pancasila Padang Barat Kota Padang, berikut barang bukti sejumlah uang tunai dan catatan transaksi.
“Kami mengamankan berupa uang yang diterima oleh suami dari temannya sebagai muncikari, beberapa alat kontrasepsi, obat-obatan dan chatting dari ponsel,” ulas Kanit Satreskrim.
Sebelumnya lewat medsos pagi tadi, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan dua laki-laki dan satu perempuan di salah satu hotel di Padang. Kedua laki-laki tersebut diduga pelaku perdagangan orang (germo) di salah satu hotel di Kota Padang.
Mirisnya salah satu pelaku diduga memperdagangkan perempuan atau istrinya tersebut.
Untuk sekali kencan, si pelaku memasang tarif Rp500 ribu.