Jakarta – Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, untuk membahas upaya percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital. Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada jajarannya agar birokrasi menjadi lebih efisien, responsif, lincah, dan cepat dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pernyataan bahwa Presiden Jokowi sangat menginginkan agar birokrasi memiliki dampak yang nyata dan tidak terjebak dalam prosedur yang rumit serta tumpukan kertas yang memperlambat pelayanan. Presiden berharap agar birokrasi dapat bergerak dengan cepat dan lincah dalam menjalankan tugasnya.
Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang lebih lincah, Kementerian PAN-RB telah melakukan pemangkasan klasifikasi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya terdapat 3.414 klasifikasi jabatan yang telah disederhanakan menjadi hanya 3 kelompok jabatan. Selain itu, ASN juga diberikan fleksibilitas untuk berpindah antarrumpun jabatan, dan proses bisnis layanan kepegawaian juga disederhanakan.
“Kami telah memangkas proses kenaikan pangkat yang sebelumnya melalui 14 tahap menjadi hanya 2 tahap. Begitu juga dengan proses pensiun yang sebelumnya melalui 8 tahap, sekarang hanya tinggal 3 tahap. Selain itu, layanan pindah instansi yang sebelumnya melalui 11 tahap, kini hanya membutuhkan 3 tahap saja. Inilah contoh konkretnya yang Presiden Jokowi harapkan, dan akan segera diimplementasikan oleh Kementerian PAN-RB terkait layanan kepegawaian,” ungkap MenPAN-RB.
Selain pemangkasan, penyesuaian juga dilakukan dalam hal regulasi yang lebih sederhana. Sebelumnya, terdapat sekitar 1.000 aturan yang telah digabung menjadi hanya 1 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang ASN. Menurut MenPAN-RB, banyaknya aturan tersebut sebelumnya telah menghambat kemajuan birokrasi dalam mencapai standar dunia.
“Sebagai tindak lanjut dari saran Presiden, kami telah mengurangi jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 766 menjadi hanya 48 DIM terkait pemberhentian, upaya banding, dan korps profesi pegawai. Sedangkan untuk aspek kesejahteraan, sedang dalam tahap pembahasan melalui simulasi dengan Kementerian Keuangan. Setelah ini selesai, maka PP ASN akan segera selesai,” jelas MenPAN-RB.
Tidak hanya itu, proses penilaian terhadap reformasi biro. (Des)