Polwan Digeledah Suami Juga Polisi Saat Menginap di Hotel Bersama Pria Lajang, Kasusnya Disidangkan di PN Tegal

Ilustrasi
Ilustrasi

FATIVA.ID – Briptu UF (29), seorang polwan yang bertugas di Polres Tegal, digerebek suaminya yang juga seorang polisi ketika sedang bersama dengan seorang pemuda lajang berinisial DSA (23) di dalam sebuah kamar hotel di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kasus dugaan perzinahan ini sekarang dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal setelah suami UF, yaitu Brigadir A yang juga seorang polisi dan bertugas di Polres Tegal, secara resmi melaporkan perzinahan istrinya.

DSA, pemuda lajang yang ditemukan bersama Briptu UF, adalah penduduk Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Tegal. Ia bekerja sebagai karyawan sebuah kursus mengemudi yang menjalin kerja sama dengan Satlantas Polres Tegal.

Diketahui bahwa UF dan DSA bekerja bersama di Unit SIM dan mereka digerebek saat berada di sebuah kamar hotel di Kota Tegal pada tanggal 30 Oktober 2022.

Dalam sidang yang digelar di PN Tegal pada tanggal 15 Juni 2023 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, beberapa saksi dihadirkan.

Kuasa Hukum Brigadir A, Sukoco, berharap agar sidang dapat dilaksanakan dengan cermat dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sang korban berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” kata Sukoco di PN Tegal pada hari Kamis.

Sukoco mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan istrinya UF dan DSA berdasarkan Pasal 284 (1) KUHP tentang Perzinahan yang memiliki ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“Kami menyerahkan kasus ini kepada majelis hakim agar dapat memberikan keputusan yang adil,” kata Sukoco.

Sukoco juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan ini bermula dari kecurigaan korban setelah sering mendapatkan informasi bahwa istrinya UF dan DSA memiliki hubungan yang dekat.

Diduga mereka berdua telah menjalin komunikasi yang intens dan dekat sejak awal tahun 2022.

Akhirnya, korban mendapat informasi dan melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Kota Tegal pada tanggal 30 Oktober 2022.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Tegal Kota dan saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Tegal.

Humas PN Tegal, Sarif Hidayat, mengungkapkan bahwa sidang dugaan perzinahan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan, dengan anggota Sami Anggraeni dan Rina Sulastri Jennywati.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini adalah Wiwin Dedy Winardi.

Sarif Hidayat menjelaskan bahwa sidang dengan dua terdakwa, yaitu UF dan DSA, dengan nomor perkara 46/Pid.B/2023/PN Tegal dan 47/Pid.B/2023/PN, dilakukan secara tertutup.

“Karena bersifat asusila, sidang dilaksanakan secara tertutup,” kata Sarif di PN Tegal.

Sarif juga membenarkan bahwa salah satu dari terdakwa adalah seorang polwan di Polres Tegal.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. “Salah satu terdakwa adalah seorang polwan. Saat ini, agenda sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sarif. (des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *