50 Kota -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota berhasil menangkap seorang pelaku tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang berusia 13 tahun. Pelaku yang diketahui bernama AMK (27) diamankan pada Jumat (16/6/2023) dini hari di Jorong Simpang Limo, nagari Andiang, kecamatan Suliki, Kabupaten 50 Kota.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini dengan nomor LP/B/27/III/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, pada tanggal 6 Maret 2023.
Kejadian ini berawal ketika korban, yang kami sebut Mawar, berkunjung ke rumah seorang sahabat di Jorong Simpang Lima Andiang, Kabupaten Limapuluh Kota. Di sinilah korban pertama kali bertemu dengan pelaku.
Pelaku adalah teman dari sahabat korban, dan dari pertemuan tersebut, pelaku mulai melakukan perbuatan pencabulan terhadap Mawar. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kos di kenagarian Andiang pada hari Sabtu (11/2) 2023 yang lalu.
Pelaku mengaku memberikan uang sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp200.000) kepada korban setelah memuaskan nafsu bejatnya. Setelah itu, korban kembali pulang ke rumah orang tuanya di Payakumbuh.
Informasi mengenai perbuatan tidak senonoh yang dialami korban oleh pelaku mencuat setelah keluarga korban menerima laporan serupa mengenai keponakan mereka. Hal ini mendorong tante korban untuk mendesak Mawar agar menceritakan kejadian yang dialaminya.
Akhirnya, korban membeberkan apa yang telah terjadi kepada tante mereka, yang kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Tim Opsnal Reskrim yang mendapat informasi tersebut segera melakukan penyelidikan, yang berujung pada penangkapan pelaku pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Tersangka AMK berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim Limapuluh Kota di rumah orang tuanya di Andiang saat pelaku sedang tidur, setelah baru saja pulang dari Padang. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Hendra, didampingi oleh Katim Reskrim Aipda Bainur dan anggota lapangan lainnya.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra, mengonfirmasi penangkapan pelaku tersebut.
“Ya, kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.”
Pelaku mengakui bahwa ia baru mengenal korban dan telah memberikan uang sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp200.000) kepadanya. Kejadian ini terungkap pada hari Sabtu (11/2/2023) setelah tante korban menerima informasi terkait hal tersebut. Tante korban mendesak Mawar untuk jujur mengenai kejadian tersebut, dan setelah pengakuan korban, keluarga melaporkan pelaku ke polisi.
Pelaku saat ini ditahan di sel Mapolres Limapuluh Kota untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Kanit PPA Aiptu Ali Usman.{by}