Hukrim  

Pabrik Oli Palsu Terbongkar, Omsetnya Miliaran Rupiah Setiap Bulan

Oli palsu
Oli palsu

Jakarta – Bareskrim Polri ungkap jaringan pabrik oli palsu di Jawa Timur (Jatim) dengan total omset mencapai Rp20 miliar setiap bulannya.

Pembongkaran pembuatan oli palsu oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggemparkan Indonesia.

Jaringan pabrik pembuatan oli palsu beroperasi di Jawa Timur. Operasi penangkapan dilakukan secara serentak di dua lokasi berbeda, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Pabrik-pabrik tersebut ditemukan menghasilkan oli palsu dengan merek-merek terkemuka seperti Yamaha, AHM, dan Pertamina.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 8 Juni 2023, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono, mengungkapkan bahwa total ada sembilan gudang yang digunakan sebagai tempat produksi oli palsu.

Selama tiga tahun terakhir, kelompok ini berhasil menghasilkan omset mencapai Rp 6,5 miliar per bulan untuk setiap gudang. Dengan tiga gudang yang beroperasi, total omset mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sekitar Rp 20 miliar per bulan.

Hersadwi menjelaskan bahwa para tersangka telah berhasil menduplikasi oli bermerek dengan canggih. Hasil penjualan oli palsu ini dirancang dengan kemasan yang sangat mirip dengan produk asli, menggunakan 27 alat cetak berbagai jenis dan 150 sticker untuk label kemasan.

Polisi juga menyita 19 mesin yang digunakan untuk proses produksi, termasuk dua mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil produksi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Terdapat 50 drum oli yang belum dicampur dengan pewarna, enam drum sisa oli, 47 tempat penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dan dua karung polimaster.

Selain itu, ditemukan juga 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk yang siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk yang siap edar, 397.389 botol kosong oli motor berbagai merk, dan 284.350 botol kosong oli mobil berbagai merk.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.

Skandal pabrik pembuatan oli palsu ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemalsuan produk-produk berkualitas masih marak di Indonesia. Polri menegaskan komitmen mereka untuk memberantas kejahatan semacam ini demi melindungi konsumen dan menjaga keadilan dalam persaingan industri.(qk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *