Parigi Moutong – Oknum perwira Brimob dietapkan jadi tersangka kasus persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo).
Oknum perwira Brimob dengan inisial Ipda NPS sebagai tersangka ke-11 yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Untuk oknum anggota (Ipda NPS) yang kemarin saya sebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho kepada wartawan.
Irjen Agus menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan hari ini. Tim penyidik telah melengkapi alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Ipda NPS dalam kasus ini.
“Alat buktinya sudah kita dapatkan,” ungkap Irjen Agus sebagaimana dikutip di detikcom.
Salah satu tambahan alat bukti adalah keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban mengenai dugaan keterlibatan Ipda NPS. Dengan adanya alat bukti tersebut, Ipda NPS tidak lagi dapat mengelak seperti yang dilakukannya sebelumnya.
“Ada saksi yang melihat. Kemarin kan belum ada saksi-saksi,” jelasnya.
Saat ini, Ipda NPS telah diamankan di Mapolda Sulteng setelah penetapan tersangka dilakukan. Ia langsung ditahan.
Sebelumnya, Irjen Agus mengungkapkan bahwa selain oknum Brimob, pelaku dalam kasus ini juga terdiri dari orang-orang dengan berbagai profesi seperti guru dan kepala desa (kades).
Tindakan keji para pelaku ini tidak dilakukan secara bersama-sama dan terjadi mulai April 2022 hingga Januari 2023.
“Dilakukan di tempat-tempat yang berbeda dan pada waktu yang berbeda pula. Dilakukan secara terpisah oleh 11 pelaku ini. Kami telah menetapkan 10 tersangka,” ungkap Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (31/5).
Adapun 11 pelaku persetubuhan terhadap ABG ini memiliki latar belakang profesi dan pekerjaan yang beragam, di antaranya:
HR alias Pak Kades, berusia 43 tahun, merupakan salah satu kades di Kabupaten Parigi Moutong.
ARH alias Pak Guru, berusia 40 tahun, adalah seorang ASN dan seorang guru SD.
RK alias A, berusia 47 tahun, seorang wiraswasta.
AR alias R, berusia 26 tahun, seorang petani.
MT alias E, berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan.
FN, berusia 22 tahun, seorang mahasiswa.
K alias DD, berusia 32 tahun, seorang petani.
AW, masih dalam status buron.
AS, juga masih dalam status buron.
AK, juga masih dalam status buron.
NPS, seorang anggota Polri.
Irjen Agus Nugroho tidak merinci secara detail waktu persetubuhan yang dilakukan oleh masing-masing pelaku. Namun, ia mengatakan bahwa korban disetubuhi di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, kejadiannya pada waktu yang berbeda, ada enam TKP,” jelasnya.
Enam TKP persetubuhan tersebut antara lain:
Di rumah tersangka RK.
Di Sekretariat Desa, sekretariat adat tempat korban bekerja.
Di penginapan C di Desa Sausu.
Di penginapan LH dan S di Desa Sausu.
Di pinggir sungai Desa Sausu.
Di rumah pondok kebun di Desa Sausu.(*)