Korupsi Terungkap, KPK Investigasi 6 Pejabat Berdasarkan LHKPN

FATIVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap penyelidikan terhadap enam pejabat yang diduga terlibat dalam tindak korupsi. Penyelidikan ini dimulai setelah KPK melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pejabat-pejabat yang tengah diselidiki adalah Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak; Sudarman Harjasaputra, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur; Eko Darmanto, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta; Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar; Wahono Saputro, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur; serta Sam Sachrul Mamonto, Bupati Bolaang Mongondow Timur.

Dalam perkembangan terkini, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono menjadi tahap penyidikan, serta menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pahala Nainggolan menyampaikan apresiasinya terhadap peran media dalam mengangkat isu LHKPN, yang telah membawa dampak positif terhadap kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada media atas perhatian yang diberikan pada LHKPN. Hal ini menunjukkan adanya kekhawatiran jika pelaporan dilakukan terlambat,” ujar Pahala.

Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN periode 2022 secara nasional mencapai 97,64 persen.

KPK menyatakan bahwa LHKPN kini menjadi salah satu instrumen penting dalam penindakan kasus korupsi di Indonesia, dan lembaga tersebut bertekad untuk terus melakukan pencegahan dan pengungkapan tindak korupsi melalui kerja keras dan upaya bersama.

Keterangan Tambahan: LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang harus dilaporkan oleh setiap penyelenggara negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan harta benda.(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *